Featured

Rabu, 13 Januari 2016

WASPADALAH ... !!! Ini Profil Gafatar, Organisasi Terlarang di Indonesia





SOLO – Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menjadi sorotan beberapa hari terakhir. Organisasi yang dideklarasikan di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada tahun 2012 ini menghebohkan publik usai terungkapnya keberadaan dr. Rica Tri Handayani.

“Gafatar adalah kumpulan pemuda pemudi yang dengan ikhlas ingin mengabdi dan berbakti kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui pengabdian kepada ibu pertiwi yang sedang lara,” demikian tulis Gafatar dalam situs resminya, seperti dikutip Solopos.com, Selasa (12/1/2016).

Pemerintah telah menetapkan Gafatar sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu sesuai dengan surat Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 220/3657/D/III/2012 tanggal 20 November 2012.

Di Aceh, Gafatar telah dinyatakan sesat oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh pada 21 Januari 2015. Di Maluku Utara, MUI juga telah menyesatkan sejak 27 Maret 2015 lalu.

Gafatar saat ini sudah berpindah dari pulau Jawa, dan melakukan perjuangannya dari wilayah pulau Kalimantan. Organisasi ini berganti nama menjadi Negara Karunia Tuhan Semesta Alam (NKSA).
Copyright © 2015 SeRuduXxx